PWI-LS Gresik Kawal Penertiban Makam Palsu di Cerme Kidul Berdasarkan Fatwa MUI No. 2 Tahun 2025
Oleh @Redaksi
GRESIK – Perjuangan Walisongo Indonesia–Laskar Sabilillah (PWI-LS) Pimpinan Daerah Kabupaten Gresik bersama masyarakat Dusun Njurit, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, serta kuasa hukum masyarakat melakukan langkah pengawalan terhadap permintaan penertiban makam yang dipersoalkan masyarakat dan dikaitkan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2025. Persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena keberadaan makam dinilai tidak didukung bukti sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang selama ini dipersoalkan oleh warga.
Pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, perwakilan masyarakat Dusun Njurit bersama kuasa hukum masyarakat dan jajaran PWI-LS Kabupaten Gresik mendatangi Kantor Kecamatan Cerme. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung sekaligus meminta kepastian tindak lanjut pemerintah kecamatan terhadap persoalan makam tersebut melalui mekanisme pemerintahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, dalam kunjungan tersebut, Camat Cerme belum dapat menemui rombongan karena sedang mengikuti rapat di tingkat Kabupaten Gresik. Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Cerme juga sedang menjalankan agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di salah satu desa. Rombongan masyarakat, kuasa hukum, dan PWI-LS Gresik kemudian diterima oleh unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Cerme untuk menyampaikan maksud, aspirasi, dan tuntutan masyarakat.
Dalam pertemuan itu, masyarakat Dusun Njurit meminta agar Pemerintah Kecamatan Cerme segera mengambil langkah konkret terhadap keberadaan makam yang mereka persoalkan. Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena dinilai dapat memunculkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat. Penanganan yang cepat, terukur, dan sesuai prosedur dinilai penting agar persoalan dapat diselesaikan secara tertib tanpa menimbulkan konflik sosial.
Melalui pertemuan tersebut, aspirasi masyarakat selanjutnya akan diteruskan kepada Camat Cerme untuk mendapatkan tindak lanjut. Berdasarkan penyampaian yang diterima dalam pertemuan, persoalan tersebut diharapkan dapat memperoleh tindak lanjut paling lambat dalam waktu satu bulan sejak pertemuan pada 21 September 2026. Masyarakat meminta agar tenggang waktu tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk menentukan langkah penyelesaian yang jelas sesuai kewenangan Pemerintah Kecamatan Cerme.
Masyarakat Dusun Njurit berharap Camat Cerme dapat segera merespons aspirasi tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut yang memadai, masyarakat bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan langkah administratif lainnya melalui jalur yang sah. PWI-LS Kabupaten Gresik juga menyatakan akan terus melakukan pengawalan agar penyelesaian persoalan berjalan secara tertib dan konstitusional.
Sementara itu, KH. Masidi dari MUI Kecamatan Cerme menanggapi persoalan tersebut dengan menyerahkan proses tindak lanjut sepenuhnya kepada pihak Pemerintah Kecamatan Cerme sesuai kewenangan yang dimiliki. Pemerintah kecamatan diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait sehingga penyelesaian persoalan tidak hanya mempertimbangkan aspirasi masyarakat, tetapi juga memperhatikan aspek hukum, ketertiban umum, kondisi sosial, dan dokumen yang menjadi dasar penanganan.
Bagi masyarakat dan pihak-pihak yang melakukan pengawalan, persoalan makam tersebut dinilai tidak boleh dipandang sebagai persoalan sederhana. Keberadaan makam yang menurut mereka tidak memiliki dasar sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan dikhawatirkan dapat membentuk pemahaman sejarah yang keliru apabila tidak segera mendapat kejelasan. Karena itu, mereka meminta pemerintah hadir untuk melakukan verifikasi, penataan, dan langkah lain yang menjadi kewenangannya berdasarkan bukti serta aturan yang berlaku.
PWI-LS Kabupaten Gresik menegaskan bahwa pengawalan yang dilakukan diarahkan melalui jalur kelembagaan, dialog, koordinasi dengan pemerintah, serta mekanisme hukum. PWI-LS berharap Pemerintah Kecamatan Cerme, khususnya Camat Cerme, memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Dusun Njurit. Menurut pihak yang melakukan pengawalan, apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penanganan yang serius, maka konsekuensi hukum maupun administratif dapat ditempuh oleh masyarakat melalui kuasa hukumnya sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat Dusun Njurit, kuasa hukum masyarakat, dan PWI-LS Kabupaten Gresik berharap pertemuan pada 21 September 2026 menjadi awal penyelesaian yang nyata terhadap persoalan tersebut. Semua pihak menginginkan agar proses selanjutnya berlangsung secara terbuka, damai, berdasarkan bukti, serta mengedepankan kepastian hukum. Pemerintah Kecamatan Cerme diharapkan segera melakukan langkah konkret sehingga persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat ini memperoleh penyelesaian yang jelas dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
PERJUANGAN WALISONGO INDONESIA KABUPATEN GRESIK