TUBAN – Kompleks Pemakaman Sunan Bonang, salah satu situs cagar budaya pemakaman Wali Songo sekaligus destinasi ziarah yang terletak di Tuban, Jawa Timur, sedang menjadi sorotan akibat kemunculan puluhan nisan baru yang diduga tidak autentik. Nisan-nisan baru tersebut menampilkan nama-nama yang sebelumnya tidak dikenal kemudian muncul nisan-nisan baru dengan nama-nama baru bermarga ba'alawi. Keberadaan nama-nama asing ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati sejarah, diduga nama-nama bermarga ba'alawi tersebut adalah fiktif tanpa.

Nama-nama yang terpampang pada nisan-nisan baru tersebut didominasi oleh marga-marga yang identik dengan keturunan Ba'alawi, sebuah klan habib yang banyak bermukim di Indonesia yang konok katanya merupakan Keturunan Nabi Muhammad SAW namun fakta ilmiah tidak membuktikan bahwa klan ini keturunan Nabi Muhammad SAW bahkan secara genetik itu bukan Haplogroup dari keturunan Nabi Ibrahim. Berdasarkan penelusuran sejarah dan catatan lama, nama-nama dengan marga Ba'alawi tersebut tidak pernah tercatat dimakamkan dalam kompleks yang menjadi peristirahatan terakhir salah satu Wali Songo tersebut. Hal ini menguatkan dugaan bahwa nama-nama tersebut merupakan upaya merusak reputasi sejarah dan cagar budaya bangsa Indonesia.

Diduga inisiator atas pemasangan nisan-nisan baru berlabel nama fiktif ini dilakukan oleh oknum tertentu berasal dari oknum habib. Modusnya diduga dengan mengklaim area-area kosong di dalam kompleks pemakaman sebagai lokasi makam leluhur mereka, lalu memasang nisan baru. Bahkan, terdapat indikasi kuat bahwa nisan-nisan lama yang asli telah diganti dengan yang baru sambil mengubah nama yang tertera, sebuah tindakan yang sangat merusak keotentikan situs.

Indikasinya pelaku utama dibalik skema pemalsuan ini diduga adalah seorang oknum berinisial HB. Oknum ini diduga menjadi aktor intelektual yang menginisiasi dan mengkoordinasi pemasangan nisan-nisan baru tersebut secara sistematis. Tujuannya diduga untuk mengklaim keterkaitan genealogis dengan Sunan Bonang dan meningkatkan status spiritual tertentu, dengan memanfaatkan aura sakralitas dan nilai sejarah yang dimiliki kompleks makam tersebut.

Aksi oknum tidak bertanggung jawab ini jelas-jelas merupakan bentuk perusakan terhadap cagar budaya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap kegiatan yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai pada cagar budaya, termasuk pemasangan, penghancuran, dan pemalsuan, adalah terlarang dan termasuk tindak pidana. Perubahan fisik dan historis pada situs semacam ini menghilangkan nilai autentisitas yang menjadi ruh dari sebuah warisan sejarah.

Menyikapi hal ini, pemerintah harus segera turun tangan. Langkah pertama yang mendesak adalah mengamankan lokasi, mendokumentasikan semua nisan baru yang mencurigakan, dan melakukan audit lengkap terhadap semua makam yang ada. Selanjutnya, aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, harus bertindak tegas dengan menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh oknum yang terlibat, termasuk dugaan aktor intelektualnya. Pemerintah wajib mengembalikan kondisi cagar budaya seperti semula dan menindak tegas semua pelaku melalui prosedur hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap warisan sejarah dan budaya bangsa.