Tuban – Organisasi Perjuangan Walisongo Indonesia menyelenggarakan orasi dan pernyataan sikap pada hari Minggu 31 Agustus 2025, menyikapi tindakan pengrusakan cagar budaya terjadi di komplek pemakaman Sunan Bonang, salah satu Wali Songo penyebar agama Islam di Nusantara. Aksi damai ini digelar di depan Masjid Agung Kabupaten Tuban, yang letaknya berdekatan dengan komplek pemakaman Sunan Bonang.
Orasi disampaikan secara tegas dan terukur menanggapi kondisi terbaru di Komplek Pemakaman Sunan Bonang yang diduga mengalami pengrusakan cagar budaya secara terstruktur yang diduga dilakukan oleh oknum Habib. Mereka menyatakan bahwa kawasan cagar budaya tersebut telah mengalami perubahan fisik yang sangat mengkhawatirkan. Komplek pemakaman yang seharusnya dilindungi negara ini kini dipenuhi oleh nisan-nisan baru dengan nama-nama baru. Terjadi penggantian massal nisan-nisan kuno yang memiliki nilai sejarah tinggi dengan nisan baru yang seragam, demikian inti salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.
Yang lebih memicu kontroversi, nama-nama yang tertulis pada nisan baru tersebut didominasi oleh nama-nama yang menyandang marga Ba'alawi, sebuah marga yang dikenal sebagai kelompok dari Imigran Yaman. Para pegiat sejarah dan komunitas Perjuangan Walisongo Indonesia menyatakan bahwa nama-nama marga tersebut sebelumnya tidak ditemukan dalam catatan sejarah maupun literatur kuno yang mengupas tentang Sunan Bonang dan para pengikutnya. Keberadaan nisan baru ini dinilai sebagai upaya untuk mengubah narasi sejarah dan silsilah yang telah ada.
Perjuangan Walisongo Indonesia menuntut aparat penegak hukum untuk segera merespon dan mengambil tindakan tegas terhadap laporan yang telah mereka ajukan sebelumnya terkait dugaan pengrusakan cagar budaya ini. Mereka menegaskan bahwa tindakan yang terjadi di komplek makam Sunan Bonang bukan hanya merusak fisik, tetapi juga merusak warisan sejarah dan identitas bangsa Indonesia.
Perjuangan Walisongo Indonesia juga menyoroti keterlibatan seorang oknum yang diduga sebagai aktor intelektual di balik perubahan ini. Mereka secara terbuka menuntut agar oknum yang berinisial HB, untuk diproses hukum. HB diduga kuat sebagai pihak yang berinisiatif melakukan pemasangan nisan-nisan baru tersebut, sebuah klaim yang belum dapat dikonfirmasi kebenarannya secara independen.
Tuntutan ini tidak berhenti pada satu oknum saja. Perjuangan Walisongo Indonesia juga menuntut agar semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam aksi pengrusakan cagar budaya tersebut untuk diusut tuntas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tuntutan utama mereka adalah mengembalikan kondisi komplek pemakaman Sunan Bonang seperti sedia kala, dengan menghilangkan nisan-nisan baru dan mengembalikan orisinalitas nisan lama sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwajib belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyelidikan laporan tersebut. Kejadian ini telah menyulut perdebatan publik antara pihak yang ingin menjaga keaslian sejarah dan pihak lain yang mungkin memiliki klaim dan versi sejarah berbeda. Masyarakat menunggu tindakan tegas dari pemerintah dan instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan sensitif ini tanpa memicu konflik sosial yang lebih luas.